Kamis, 28 Mei 2009

Perspektif Syariah Tentang Network Marketing


Oleh Dr. Muhammad Syafii Antonio
Dewan Syariah Nasional, MUI Pusat & Pakar Ekonomi Syariah Nasional

MOHON DOA RESTU & DUKUNGAN
Perlu digaris bawahi bahwa saat ini PT DFI belum menjadi perusahaan sesuai syariah sepenuhnya dan belum mendapatkan sertifikasi Halal MUI Pusat, karena masih banyak kekurangan yang harus kami perbaiki. Kami, manajemen PT DFI memohon maaf kepada seluruh pihak terkait, apabila dilapangan ada beberapa member kami yang mengklaim bahwa DBS sudah seluruhnya sesuai syariah. Tetapi sebagai sebuah perusahaan yang telah memiliki & menghidupi lebih dari 1,8 juta agen pulsa, kami berkomitmen untuk memperbaiki diri sehingga bisa menjadi perusahaan sesuai syariah sepenuhnya.

1. Produk harus Halal:
Bebas dari makanan,minuman, kosmetika obat obatan yg mengandung zat haram atau produk ribawi.

2.Akad Dasar (harus bebas Jahalah)

Murobahah : tangible goods,
misal: herbal & supplement food

Akad bai’ al -manfaah:intangible goods
misal:
menjual sistem transaksi Pulsa Elektrik dari HP biasa, asuransi syariah berbasis takaful,Keagenan Pulsa, Mobile Content,Kartu diskon,Peluang income dari iklan via HP
Semua Seharga Rp 200,000,- (akad jual beli putus, sekali)

Akad wakalah bil ujroh
Menjadi wakil perusahaan untuk mencari pelanggan baru, jika berhasil mendapat fee/bonus, sesuai dengan ketentuan.

Bebas Gharar : Harus jelas Apa yang di dapat & Apa yang tidak di dapat.

Pada saat membeli sistem usaha seharga Rp.200.000, yang diperoleh member hanyalah sistem itu sendiri. Dan ini terpulang kepada ybs apakah akan di pakai atau tidak.Tidak ubahnya seperti membeli software microsoft atau oracle atau sistem franchise, atau membeli SIM tapi tidak pernah digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor.

3.Marketing Plan
Harus Adil :
Siapa yg bekerja lebih giat bisa dapat lebih banyak sekalipun datang kemudian
Harus Bebas Maisir :
Tidak menawarkan janji langsung kaya raya dan untung untungan, tetapi lebih kepada peluang usaha dan mengembangkan jaringan untuk menjual produk lebih banyak.

4.Transaksi Finansial

Harus bebas Riba dengan cara membagikan bonus melalui Bank Syariah
Mengasuransikan member ke Asuransi Syariah
Investasi melalui cara syariah

5. Budaya Perusahaan

Budaya perusahaan harus Islami, tercermin dari busana Muslim,jilbab, salam
Format seminar sukses tidak jahiliyah
Image sukses bukan materialisme

6.Mendorong Ekonomi Ummat

Prioritas menjual produk ummat UKM
Tidak menguras devisa dalam bentuk produk asing dan ummat dimanfaatkan hanya sebagai pasar, sehingga dalam skala makro dan jangka panjang produk ummat semakin kecil dan produk kapitalis semakin besar.

7. Dewan Pengawas Syariah

Adanya DPS yang ditunjuk oleh DSN MUI untuk mengawasi jalannya usaha dari sisi produk dan operasional dari waktu ke waktu.

Adanya sertifikasi Kehalalan dari DSN MUI.

Saran Saran

1.Segera
Mengajukan diri untuk menjadi perusahaan Syariah ke DSN MUI
Meminta penetapan DPS.

2. Menjelaskan dasar akad dengan utuh
Bai’ al-manfaah (jual software / jasa)
Wakalah taswiq bil ujroh (pemasaran)
secara gamblang dan tidak menyisakan asumsi money game atau jalan pintas jadi kaya raya tanpa usaha.

3. Terus Memperbanyak produk
Pulsa.Buku buku.Supplement foods.Training dan seminar.


4. Yang ditonjolkan adalah produk,
karena keanggotaan baru satu saat akan berhenti/berkurang pertumbuhannya sementara yang akan terus tumbuh adalah transaksi produknya.

5. Merapihkan cara merekrut dilapangan
Secara garis besar, sistem marketing plan DBS tidak melanggar syariah Islam, hanya yang disayangkan adalah banyaknya miss presentasi yang dilakukan oleh member-member DBS yang kurang mengerti dengan sistem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar