Sabtu, 23 Mei 2009

Member DBS dilindungi Asuransi


Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan resiko kehilangan finansial.

Asuransi cukup penting untuk melindungi diri kita dari hal-hal tak terduga yang tidak kita inginkan, seperti kecelakaan baik kecelakaan ringan maupun kecelakaan yang dapat mengakibatkan terrenggutnya jiwa.

Semua member DBS akan dilindungi Asuransi Jiwa/Kecelakaan.

Pemegang ID CARD dengan Logo CCI & EC selain berlaku sebagai kartu diskon kini anda juga bisa menikmati fasilitas sebagai HAK POLIS ASURANSI JIWA/KECELAKAAN.

Kartu Polis ini berlaku seumur hidup dan tidak bisa dipindahtangankan, dengan mendapatkan uang pertanggungjawaban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berlaku untuk satu orang.

Mengenai Asuransi Jiwa/Kecelakaan dari DBS:

1. Semua member baru terdaftar dengan kartu CCI, akan langsung mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa (Kecelakaan) Gratis* setara dengan BRIngin Life dengan uang pertanggungan (UP) senilai Rp. 10.000.000,-. Sehingga member tidak perlu menunggu mendapatkan 1 Poin Reward untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa (kecelakaan), cukup mendaftar DBS dengan kartu CCI.

2. Asuransi tidak dapat dipindahtangankan. Asuransi hanya berlaku kepada member DBS terdaftar pertama dengan kartu CCI. bukan member rubah profil. Artinya semua member baru DBS dengan kartu CCI terlindungi dengan Asuransi Kecelakaan, mulai 1 November 2008 - seterusnya.

3. Asuransi Jiwa hanya melindungi tertanggung/member DBS atas resiko yang disebabkan oleh kecelakaan. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh bukan penyakit.

4. Member dilindungi asuransi setelah 1 bulan terdaftar s/d:

* 1 tahun untuk member yang mendaftar 1 HU dengan kartu CCI
* 5 tahun untuk member yang mendaftar dengan kartu CCI
* Seumur hidup untuk member yang mendaftar langsung 7 HU (1 Kartu CCI + 6 Kartu Reg).

5. Kartu member DBS berlogo CCI & EC merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakaan.

Tatacara klaim, peserta mengajukan klaim ke Kantor PT. DFI dengan menyertakan:

* Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
* Surat Keterangan Rawat dari Rumah Sakit.
* Untuk Klaim Resiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT/RW & Kelurahan setempat.

Untuk member tertanggung yang berada di luar kota Bandung, berkas Klaim mohon di fax ke nomor 022-87241427. Kemudian konfirmasi via telpon ke nomor 022-87241426. Klaim akan diproses selambat-lambatnya 7 hari kerja.

So pasti gak bakalan rugi join DBS 7 HU, dilindungi Asuransi Kecelakaan/Jiwa seumur hidup.


The world itself, inside us...
Regards,Ralp~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar